News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Depok Segera Eksekusi Aset Bos First Travel

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdiri megah di Jalan Taman Venesia Selatan, nomor 99 Klaster Venesia, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdiri megah, Sabtu (16/11/2019). Sejak Agustus 2017 rumah ini disita dalam kasus penipuan biro perjalanan First Travel. Dalam direktori putusan MA, rumah ini tercatat atas nama Siti Nuraida Hasibuan Warta Kota/Alex Suban

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penggelapan dana First Travel mulai berbuah manis bagi para korban.

Sebab aset bos First Travel yang disita, akan segera dikembalikan kepada korban.

Kejaksaan Negeri Depok sebagai eksekutor kini sedang mempelajari salinan lengkap putusan peninjauan kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya

"Kami sedang mempelajari salinan putusan lengkap tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).

Setelah mempelajari putusan tersebut secara utuh, nantinya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi aset-aset tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung.

"Kami segera melaporkan kepada Pimpinan untuk mohon arahan tindak lanjutnya," katanya.

Sebagai informasi, dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita. Beberapa di antaranya diputuskan untuk dikembalikan kepada korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak," kata Hakim Ketua, Sunarto dalam salinan putusan PK, dikutip pada Jumat (2/5/2023).

529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan, Korban Berharap Diberangkatkan Umrah

PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.

Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.

Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.

Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini