Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penggelapan dana First Travel mulai berbuah manis bagi para korban.
Sebab aset bos First Travel yang disita, akan segera dikembalikan kepada korban.
Kejaksaan Negeri Depok sebagai eksekutor kini sedang mempelajari salinan lengkap putusan peninjauan kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kasus First Travel Mandek, Mahkamah Agung Beberkan Penyebabnya
"Kami sedang mempelajari salinan putusan lengkap tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).
Setelah mempelajari putusan tersebut secara utuh, nantinya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi aset-aset tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung.
"Kami segera melaporkan kepada Pimpinan untuk mohon arahan tindak lanjutnya," katanya.
Sebagai informasi, dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita. Beberapa di antaranya diputuskan untuk dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak," kata Hakim Ketua, Sunarto dalam salinan putusan PK, dikutip pada Jumat (2/5/2023).
529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan, Korban Berharap Diberangkatkan Umrah
PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.
Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.
Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.