- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
SMK
1. Seleksi Prestasi
- Buku rapor SMP/Sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1I-V yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.
- Ijazah SMP/Sederajat
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun
Pada piagam pretasi ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
- Kartu keluarga (KK) masih berlaku
- Bagi calon peserta didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) pada Kementerian Agama
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik
2. Seleksi Domisili Terdekat
- Buku rapor SMP/Sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1I-V yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.
- Ijazah SMP/Sederajat
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun
Pada piagam pretasi ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
- Kartu keluarga (KK) masih berlaku
- Bagi calon peserta didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) pada Kementerian Agama
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik
Baca juga: 50 SMA Terbaik di Jawa Barat Versi LTMPT untuk Referensi PPDB Jabar 2023
3. Seleksi Afirmasi
- Buku rapor SMP/Sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1I-V yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan.
- Ijazah SMP/Sederajat
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun
Pada piagam pretasi ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah
- Kartu keluarga (KK) masih berlaku
- Bagi calon peserta didik dari Pondok Pesantren harus terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) pada Kementerian Agama
- Surat pernyataan sehat bagi calon peserta didik
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dkelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah 2023, Cocok Jadi Referensi PPDB Jateng 2023
Jadwal PPDB Jawa Tengah 2023
1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB Jateng 2023: 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023
- Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
- Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
- Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
- Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
4. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
- Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB.
- Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023
- Dapat dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.
- Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.
6. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.
8. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2023
1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.
Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)