News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BEM Uncen Minta Pengadilan Tipikor Jayapura Keluarkan Surat Penahanan Terhadap Plt Bupati Mimika

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk rasa mendukung penegakan Hukum terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA -  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mengeluarkan surat terbuka meminta Ketua Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Kelas 1 A Jayapura mengeluarkan Surat Penetapan Penahanan kepada Terdakwa Korupsi pengadaan helikopter Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob selaku terdakwa I dan Terdakwa II Silvi Herawaty selaki Direktur Asian One Air.

"Ada 4 pejabat Orang Asli Papua yaitu Barnabas Suebu Mantan Gubernur Papua, Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mereka ditahan, bahkan Lukas Enembe yang sakit keras juga tidak ada ampun. Tapi ini kenapa sikap yang sama tidak terhadap Plt  Bupati Mimika? Ini sangat aneh," ungkap Ketua BEM Uncen Salmon Wantik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Jaksa Bakal Lawan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika soal Kewenangan Tangani Korupsi

Diketahui Persidangan awal Senin tanggal 27 Maret 2023 Pengadilan Tipikor Jayapura telah menggelar sidang pokok perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat Pemda Mimika, dengan terdakwa Johannes Rettob Plt Bupati Mimika dan Silvi Herawaty Direktur Asian One Air.

Keputusan Pengadilan yang tidak menahan Plt Bupati Mimika menurut Salmon sangat tidak beralasan hanya dengan ketakutan adanya kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Mimika.

"Yang kondisi sakit berat seperti Pa Lukas saja tanpa ampun ditahan. Ini alasan yang tidak masuk akal, roda pemerintahan akan tetap jalan dengan pejabat yang lain. UU sudah mengatur mekanisme itu. Jangan cari alasan yang mengada-ada," sambung Salmon.

Pentingnya pehananan terhadap terdakwa menurut Salmon selain perlakuan adil juga sangat mengkhawatirkan dan sangat memungkinkan peluang dan kesempatan terdakwa Johannes Rettob mengulang melakukan tindak pidana korupsi berkenaan dengan jabatannya tersebut.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Soroti Pemberian Diskresi bagi Terdakwa Kasus Korupsi di Mimika Papua

"Maka bukan tidak mungkin dengan masih aktifnya menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika saat ini maka terdakwa bisa saja melakukan tindakan "abause of power " berupa dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya dapat mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut yang sebagian besar nota bene berasal dari lingkup ASN Pemda Mimika," tukas Salmon.

BEM Uncen, kata dia, memohon untuk Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini harus berani menunjukan sikap tegas untuk mengeluarkan Penetapan penahanan Terdakwa Korupsi Johannes Rettob Plt Bupati Mimika.

"Masyarakat Papua menghendaki agar terdakwa kasus korupsi tidak dibiarkan berkeliaran. Jangan sampai koruptor Non Orang Asli Papua yang maling uang Negara dibebaskan berkeliaran, sementara Tersangka/atau Terdakwa Korupsi Orang asli Papua begitu cepat diperintahkan untuk ditahan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini