TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan merevisi Perpres Nomor 90 Tahun 2019 terkait frasa singkatan penggunaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sekretaris BP2MI, Renardi mengatakan, perubahan Perpres tersebut lantaran bertentangan dengan frasa Palang Merah Indonesia yang juga memakai sebutan PMI.
"Ini sedang kami proses revisi Perpres kaitannya dengan penguatan kelembagaan terkait frasa PMI dan kami akan usulkan kepada Kemenkumham terkait akronim berbeda," kata Renardi dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Renardi mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan nama singkatan baru atau pengganti dari frasa PMI. Menurut dia, BP2MI saat ini menggunakan sebutan Pekerja Migran Indonesia.
"Untuk saat ini kita belum bisa memastikan nama baru pengganti dari singkatan PMI, kita sedang mencari dan akan diusulkan terlebih dahulu kepada Menkumham terkait penggunaan kata PMI," tuturnya.
Kendati begitu, Renardi tidak bisa memaksa masyarakat untuk menggunakan atau pun tidak menggunakan kalimat PMI.
Baca juga: Timbulkan Polemik, BP2MI Akan Ganti Akronim PMI untuk Pekerja Migran Indonesia
Sebab, singkatan PMI terjadi secara sporadik sebagai pesanan atas perubahan akronim TKI.
"Ini singkatan dari perubahan akronim TKI, dan kita bisa memaksa pihak manapun atau masyarakat umum tidak menggunakan ataupun mengunakan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Abdurrahman Mohammad Fachir tak mempermasalahkan hal tersebut.
"PMI tidak masalah disingkat karena itu ada di dalam UU, tapi kita berharap mencari harmonisasinya agar tidak disingkat jadi PMI, apalagi kita sudah pernah melakukan kerjasama dengan BP2MI saat memulangkan jenazah pekerja Indonesia dari Malaysia," tuturnya.