News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duit Suap Beli Jabatan Digunakan Eks Bupati Pemalang untuk Mendukung Muktamar Partai di Makassar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK eksekusi eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, ke Lapas Semarang, Selasa (30/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh pejabat eselon II dalam pengembangan kasus dugaan suap beli jabatan eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk.

Mereka diduga menyuap Mukti Agung agar bisa menduduki jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Uang dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang diduga mengalir untuk kegiatan muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022. 

Duit tersebut mengalir lewat kantong Mukti Agung Wibowo.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Mukti Agung Wibowo diduga telah menerima uang suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp650 juta. 

Baca juga: Sakit Hati Ayah ART Asal Pemalang Kala Putrinya Pulang dengan Kondisi Lebam

Uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW).

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ujar Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Adapun uang suap jual beli jabatan senilai Rp650 juta itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka antara lain, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman (AR).

Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman (SR); serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (RH).

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. 

Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Asep.

Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. 

Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad; Abdul Rachman; dan Suhirman. 

Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini