News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Soroti Makelar ART yang Kabur: Jangan Ada Korban Lagi Setelah Siti Khotimah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kasus penyiksaan ART, Senin (5/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mempertanyakan keberadaan makelar penyalur ART yang menghubungkan Siti Khotimah dengan majikannya, Metty Kapantow.

Keberadaan Heri Heriyanto, makelar ART yang dimaksud, dipertanyakan sebab tak menjadi saksi dalam sidang kasus penyiksaan terhadap Siti Khotimah.

"Jadi saksi kan Heriyanto ini, jaksa?" tanya Hakim Ketua kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (5/6/2023).

Jaksa pun mengungkapkan bahwa Heriyanto tak dihadirkan sebagai saksi.

Alasannya, keberadaan Heri tak diketahui hingga kini.

"Tidak kami temukan, Yang Mulia. Kabur," kata jaksa menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim pun kaget.

Spontan, Hakim Ketua mewanti-wanti bahaya yang akan terjadi dari kaburnya Heriyanto ini.

Baca juga: Sakit Hati Ayah ART Asal Pemalang Kala Putrinya Pulang dengan Kondisi Lebam

"Wah bahaya ini. Ini akan ada korban-korban lagi kalau masih ada penyalur-penyalur begitu," kata Hakim Ketua.

Padahal hingga kini Siti Khotimah sendiri masih menderita atas penyiksaan yang dialaminya.

Termasuk di antaranya rasa sakit pada kaki akibat direndam di air panas.

Selain kaki, kepalanya pun masih merasa sakit akibat sering dipukul dan dibenturkan.

"Kaki masih sakit, kepala saya sering sakit Yang Mulia," ujar Khotimah dalam persidangan yang sama.

Perbuatan itu rupanya tak hanya dilakukan satu atau dua kali.

Berulang-ulang penyiksaan itu dilakukan terhadap Imah – panggilan Siti Khotimah, selama enam bulan dari total delapan bulannya bekerja.

Bahkan penyiksaan tak hanya dilakukan dengan tangan kosong.

Ada kalanya Imah dipukul menggunakan alat, seperti kursi dan besi.

"Dia (terdakwa) mencekik saya ke lantai, ke tembok. Pernah dipukul pakai kursi plastik sampai pecah. Terus dia juga memakai alat besi. Itu besinya, besi yang di motor. Bibir saya sampai enggak bisa ngomong," katanya.

Dalam persidangan yang sama, majikan Imah: Metty Kapantow, So Kasander, dan Jane Sander tak membantah adanya penyiksaan yang mengakibatkan luka parah tersebut.

Mereka pun meminta maaf dalam persidangan tersebut sebelum Majelis Hakim menutup persidangan.

"Saya mau miinta maaf atas nama keluarga besar saya. Saya harap suatu hari nanti bisa berlapang dada. Dan saya harap ke depannya saya menjadi manusia lebih baik lagi," ujar Jane Sander saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

Meski telah meminta maaf, tak lantas berarti perbuatan Jane dan kedua orang tuanya bebas dari jerat hukum.

Dia dan para pelaku lainnya telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kesatu:
Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini