Lebih lanjut, Said meyakini, Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan dengan baik dalam membuat putusan terkait gugatan yang mereka ajukan.
Baca juga: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Beberapa Perwakilan Partai Buruh Masuk ke Gedung MK
"Kami percaya para hakim akan mempertimbangkan sungguh-sungguh dalam permusyarawatannya untuk mengambil keputusan," ucapnya.
Said melanjutkan, Partai Buruh juga tetap akan mengajukan gugatan JR terhadap aturan presidential threshold 20 persen dan revisi parliamentary threshold 4 persen.
"Dan di tanggal 10-15 Juni, di antara itu kami akan masukkan lagi yang kedua, penolakan presidential threshold 20 persen dan revisi parliamentary threshold 4 persen, yang harus juga dimaknai parlemen threshold 4 persen adalah total dari jumlah suara DPR juga," jelas Said Iqbal.
Sebelumnya, Partai Buruh menghadiri sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023).
Hal itu terkait gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, MK menyatakan partainya boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya.
"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standingnya sah, sebajai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.
Said menuturkan, dalam persidangan yang dihadirinya itu, Hakim Konstitusi akan memutuskan kapan sidang berikutnya akan digelar.
Selain itu, kata Said Iqbal, Hakim Konstitusi juga akan memanggil presiden dan DPR RI.
Hal tersebut ditanggapi Said Iqbal dengan juga mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk hadir dalam sidang, di MK tersebut.
Baca juga: Longmarch Buruh Mulai Bergerak dari Kawasan IRTI Monas ke Patung Kuda
"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sekali-sekali Anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Said menyampaikan kepada Hakim Konstitusi, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan dampak luas.
"Omnibus Law Ciptaker memberikan dampak meluas, outsourcing merajalela. Tadi kami sampaikan kepada Hakim, Omnibus sudah berdampak luas padahal sudah inkonstitusional bersyarat. Apalagi nanti dinyatakan sah konstitusional," ungkapnya.