News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tidak Tepati Janji Revisi PKPU 10/2023, Hadar Nafis Gumay Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay bersama Koalisi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan saat mengajukan Uji Materi PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetailkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tersebut.

Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini