News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana: Kedaulatan Partai Sedang Diganggu Serius oleh Pemerintah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana menilai pemerintah kini sedang mengganggu kedaulatan partai politik seperti kasus dugaan pengambilalihan kekuasaan pucuk pimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai kedaulatan partai politik kini sedang diganggu secara serius oleh pemerintah.

Dia menyampaikan analisis ini pada acara FGD Partai NasDem bertajuk Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan virtual, Rabu (7/6/2023).

Denny Indrayana menegaskan, mengganggu kedaulatan partai adalah pelanggaran yang sangat serius yang mengganggu pilar-pilar demokrasi.

"Saya ingin kita jujur dengan tegas mengatakan yang berupaya mengambil alih Demokrat adalah Presiden Jokowi, bukan Moeldoko. Karena Moeldoko adalah KSP Jokowi, yang setiap langkahnya kalau dibiarkan berarti mendapat persetujuan Presiden," ungkapnya.

Denny mengatakan tentu diperlukan investigasi untuk membuktikan apakah Jokowi terlibat dalam pencopetan partai Demokrat.

Pencopetan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko menurutnya merupakan salah satu bentuk 'cawe cawe' untuk mengganggu kedaulatan partai yang paling kelihatan.

"Memang harus dibuka investigasi melalui hak angket untuk membuktikan apakah pak Jokowi terlibat atau tidak dalam pencopetan partai Demokrat. Jika terbukti, maka ini menjadi dasar untuk pemakzulan," ujarnya.

Rakyat saat ini tengah menunggu putusan MK terkait sistem proporsional Pemilu tertutup atau terbuka, termasuk terkait ambang batas atau presidential threshold.

Baca juga: Ikut Cawe-cawe Urusan Pilpres 2024, PKS Sebut Jokowi Tak Punya Jiwa Negarawan

Menurutnya mengawal MK sama dengan mengawal suara rakyat, dimana suara rakyat perlu diperjuangkan.

Posisi MK selalu mengatakan ini adalah open legal policy, tergantung kepada parlemen untuk kemudian menentukan bagaimana syarat-syarat pencalonan presiden, termasuk ambang batas (Presidential threshold) yang dianggap open legal policy.

Baca juga: Pengamat Sebut Cawe-cawe Menunjukkan Presiden Tidak Punya Moral Politik

"Saya berbeda pendapat karena ada waktunya kapan open legal policy dapat diterapkan. Saya justru malah melihat MK agak tidak konsisten," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini