Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) sebagai tersangka korupsi.
Kali ini terpidana kasus suap perizinan itu dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
Lembaga antirasuah menyebut Abdul Gafur menerima duit total Rp 6 miliar dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut.
Diungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari menyewa private jet hingga Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Kembali Jadi Tersangka KPK, Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar
Alex turut mengungkapkan penggunaan uang tiga tersangka lain dimaksud.
Rinciannya, Baharun diduga menerima Rp500 juta yang digunakan untuk membeli mobil.
Heriyanto, diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek.
Sedangkan Karim, diduga menerima Rp1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.
Alex mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.
"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," katanya.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka
Alex menjelaskan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga perumda.
Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan.
Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana.
"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," kata Alex.
Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan. Akhirnya, dana sebesar Rp29,6 miliar cair.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
Namun demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang
matang.
"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.