Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Keduanya menjadi tersangka dugaan suap pengaturan vonis kasasi.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar.
Uang diterima Hasbi dan Dadan dari Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah berperkara di MA.
Duit diberikan agar putusan MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Pasrah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap di MA: Saya Jalani Aja
"HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," lanjut Nurul.
Belum diketahui berapa jumlah pasti yang diterima oleh masing-masing tersangka. Baik oleh Hasbi maupun Dadan.
Yang pasti keduanya diduga menerima total Rp11,2 miliar.
Uang tersebut diterima oleh Dadan dari pengacara Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera.
Melalui perantara Dadan, Yosep berhasil menjalin komunikasi dengan Hasbi Hasan sebagai petinggi di MA.
Dadan meminta tolong ke Hasbi Hasan agar kasus Tanaka diuruskan.
"Kepada tersangka HH 'ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Nurul.
Atas pemberian uang itu, perkara Tanaka dimenangkan pada putusan kasasi.
Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana divonis 5 tahun penjara atas pemalsuan surat atau akta notaris.
Informasi putusan tersebut kemudian disampaikan langsung Dadan ke Yosep.
"'Udah aman 5 thn bang' yang artinya tersangka Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Nurul.
Di sisi lain, untuk memastikan kasasi tersebut sesuai keinginannya, rupanya Tanaka juga menyuap hakim agung yang menangani kasus. Dia adalah Gazalba Saleh.
Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh sebesar 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Perkara Gazalba Saleh tersebut saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Kembali ke Dadan dan Hasbi Hasan, atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadan resmi ditahan KPK. Sementara Hasbi Hasan masih bebas dan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Hasbi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.