Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dalam persidangan, Luhut mengaku sudah mengenal lama sekali terhadap terdakwa Haris Azhar.
Bahkan Luhut sempat mengulangi kalimatnya tersebut di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu dikatakan Luhut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Luhut apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dan Haris dan Fatia.
"Ya karena saya kenal dengan saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi lama sekali," ucap Luhut di persidangan, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Luhut Nyatakan Siap Dikonfrontir
Tak hanya itu, bahkan Luhut mengklaim bahwa Haris Azhar pernah mendatangi rumah dan kantornya beberapa kali perihal upaya damai dalam kasus tersebut.
Luhut mengklaim bahwa dirinya ingin persoalan itu diselesaikan secara baik-baik.
Dia juga meminta kepada anak buahnya serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris agar meminta maaf.
"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," ujarnya.
"Dan saya juga meminta lawyer saya saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," sambungnya.
Siap Dihukum
Luhut menyampaikan sebagai seorang mantan perwira TNI dan perwira Kopassus, dirinya siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan.
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
Luhut juga menegaskan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya dan juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu. Saya siap dikonfrontir dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan Luhut dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Luhut diketahui merupakan pelapor dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Supaya saudara memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas sebagai saksi di persidangan ini," kata Cokorda.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.