TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dilakukan pada Kamis (8/6/2023).
Kasus pencemaran nama baik tersebut menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui dalam sidang turut dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai saksi.
Tampak suasana ricuh terjadi di luar ruang sidang, bahkan terpantau sejumlah orang tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) lantaran dilarang masuk oleh polisi yang bertugas menjaga gerbang.
Kericuhan terjadi lantaran tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar sempat dilarang masuk oleh petugas kepolisian dan aparat TNI yang melakukan penjagaan, terutama di depan pintu masuk ke ruang sidang.
Aksi saling dorong pun terjadi, sempat Haris Azhar keluar dari ruangan, dan disambut dengan gaungan suara dari tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab
Mengutip tayangan YouTube Kompas TV, tim kuasa hukum Haris Azhar sempat mengamuk dan tak bisa membendung emosi, sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan.
Dilaporkan aparat melarang penasihat hukum masuk karena beralasan ruang sidang terbatas.
“Katanya kami disuruh membuktikan, ini mau membuktikan (di persidangan) malah dilarang,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Seorang pria berpakaian putih tampak tak bisa membendung emosi dan mendorong orang-orang di sekitarnya.
"Sudah sudah," kata seorang wanita yang berusaha menenangkan.
"Ini apa lagi sih dihalang-halangi?" ujar tim kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum Haris Azhar juga menyebut mengapa ada pembatasan dari pihak pengadilan.
Bahkan di tengah kericuhan menggaung nyanyian dari massa: