"Di sini ditindas, di sana ditindas, di mana-mana kita ditindas."
Juga terdengar kalimat provokasi 'ayo lawan' dari barisan massa.
Hingga akhirnya seorang polisi wanita (polwan) yang menanyakan tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Para tim kuasa hukum tersebut akhirnya sudah diperbolehkan masuk.
Dalam perkara kasus pencemaran nama baik itu Haris Azhar dan Fatia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Binsar Ungkap Alasan Ogah Klarifikasi Bisnis Tambang di Papua: Logika Haris Azhar Terbalik
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.
Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)