TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dilakukan pada Kamis (8/6/2023).
Kasus pencemaran nama baik tersebut menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui dalam sidang turut dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai saksi.
Tampak suasana ricuh terjadi di luar ruang sidang, bahkan terpantau sejumlah orang tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) lantaran dilarang masuk oleh polisi yang bertugas menjaga gerbang.
Kericuhan terjadi lantaran tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar sempat dilarang masuk oleh petugas kepolisian dan aparat TNI yang melakukan penjagaan, terutama di depan pintu masuk ke ruang sidang.
Aksi saling dorong pun terjadi, sempat Haris Azhar keluar dari ruangan, dan disambut dengan gaungan suara dari tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab
Mengutip tayangan YouTube Kompas TV, tim kuasa hukum Haris Azhar sempat mengamuk dan tak bisa membendung emosi, sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan.
Dilaporkan aparat melarang penasihat hukum masuk karena beralasan ruang sidang terbatas.
“Katanya kami disuruh membuktikan, ini mau membuktikan (di persidangan) malah dilarang,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Seorang pria berpakaian putih tampak tak bisa membendung emosi dan mendorong orang-orang di sekitarnya.
"Sudah sudah," kata seorang wanita yang berusaha menenangkan.
"Ini apa lagi sih dihalang-halangi?" ujar tim kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum Haris Azhar juga menyebut mengapa ada pembatasan dari pihak pengadilan.
Bahkan di tengah kericuhan menggaung nyanyian dari massa:
"Di sini ditindas, di sana ditindas, di mana-mana kita ditindas."
Juga terdengar kalimat provokasi 'ayo lawan' dari barisan massa.
Hingga akhirnya seorang polisi wanita (polwan) yang menanyakan tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Para tim kuasa hukum tersebut akhirnya sudah diperbolehkan masuk.
Dalam perkara kasus pencemaran nama baik itu Haris Azhar dan Fatia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Binsar Ungkap Alasan Ogah Klarifikasi Bisnis Tambang di Papua: Logika Haris Azhar Terbalik
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.
Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)