News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Johnny G Plate dan Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS. Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi pengadaa tower BTS.

Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik Tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (8/6/2023).

Penyitaan terhadap aset Johnny G Plate ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 dan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PnLbj tanggal 7 Juni 2023.

Penampakan mobil Land Rover Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS ini.

Mobil yang disita dari Johnny G Plate yaitu Land Rover tipe Velar.

"Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Diketahui bahwa mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.

Sementara ini tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.

Penampakan mobil Land Rover Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Selain Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil dari tersangka lain, yaitu mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik.

"Disita beserta STNK dan kunci," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, yaitu: Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.

Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juya menyita rumah beserta tanah dari Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.

"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kejaksaan Agung RI)

Kemudian terkait tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.

Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita. Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.

Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yany berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.

"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini