News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Mengaku Tak Pernah Dipanggil Jokowi Terkait Podcast Haris-Fatia: Presiden Tak Urus Hal Begitu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Dalam sidang Luhut menyebut dirinya tak pernah diminta menghadap Presiden Jokowi terkait konten podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut dirinya tak pernah diminta menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait konten podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berujung kasus dugaan pencemaran nama baik.

Adapun pernyataan tersebut diungkapkan Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Apakah saudara pernah dipanggil Presiden membahas isu yang disampaikan Haris dan Fatia melaui video youtube itu?" tanya Maruf Bajamal kuasa hukum Haris dan Fatia.

"Presiden enggak pernah ngurus begitu-gituan," jawab Luhut dalam persidangan.

Suasana persidangan yang sebelumnya hening itu pun sontak dibubuhi tawa oleh para simpatisan pendukung Luhut yang seolah puas dengan jawaban Luhut.

Kuasa hukum Haris Fatia yang tampak tak puas dengan jawaban Luhut yang cenderung tidak serius pun berusaha protes ke majelis hakim untuk meminta Luhut bersikap tegas.

Baca juga: Momen Jaksa Tertawakan Penasihat Hukum Haris Azhar - Fatia di Hadapan Luhut Binsar Pandjaitan 

"Yang Mulia tolong tegas saja yang mulia," ucap kuasa hukum.

Cokorda Gede Arthana yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu pun coba mempertegas jawaban yang diberikan Luhut tersebut.

"Jadi tidak pernah ya. Tidak pernah permasalahan ini dipanggil presiden?" kata Hakim.

Terkait hal itu, Luhut pun kembali mengulangi jawabannya di hadapan persidangan perihal pertanyaan dari kuasa hukum.

Baca juga: Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi

"Kan sudah saya jawab, Yang Mulia saya jawab presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam itu," ujarnya.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini