News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Pernah Usul Damai Buntut Kasus 'Lord Luhut', Perintahkan Pengacara agar Haris Azhar Minta Maaf

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut mengatakan pernah mengusulkan upaya damai kepada Haris Azhar. Bahkan pengacaranya diminta agar Haris Azhar meminta maaf.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pernah meminta berdamai dengan terdakwa Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan anak buah beserta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris agar meminta maaf.

Dirinya juga mengatakan Haris Azhar pernah mendatangi rumahnya beberapa kali untuk upaya damai terkait kasus ini.

Hal ini disampaikannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dan saya juga meminta lawyer saya, saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," imbuhnya.

Baca juga: Luhut Nyatakan Rugi Secara Moral Dituduh Penjahat oleh Haris dan Fatia

Lebih lanjut, Luhut merasa tidak terima dengan tuduhan yang dilayangkan oleh Haris Azhar maupun Fatia yang menyebut dirinya sebagai pencuri hingga penjahat.

Kendati demikian, ia masih membuka pintu maaf kepada Haris Azhar dan Fatia terkait tudingan kepadanya.

Namun, Luhut mengatakan kesempatan yang diberikan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa.

"Secara moral, saya dibilang penjahat, dibilang Lord, saya dibilang apa lagi. Coba kalau saya tuduh Anda (Haris Azhar dan Fatia) penjahat, Anda pencuri. Itu kan Anda tidak bisa terima juga."

"Tapi itu pun, seperti saya yang dibilang ke Yang Mulia, saya masih minta dua kali untuk minta maaf, tapi dia tidak lakukan. Jadi mesti harus bagaimana?" jelas Luhut.

Siap Dihukum jika Ingkari Perbuatan

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Sebelum dimintai kesaksiannya, Luhut menegaskan siap memberikan kesaksian sebenar-benarnya serta berjanji tidak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan.

"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus, saya tidak akan pernah menginginkan apa yang saya lakukan," kata Luhut.

Bahkan, Luhut menegaskan siap untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya dan juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.

"Saya akan berikan kesaksian itu. Saya siap dikonfrontir dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," jelasnya.

Baca juga: Hadir Jadi Saksi di Persidangan, Luhut Singgung Sikap Perwira TNI dan Kopassus

Sebagai informasi, Haris Azhar idakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Luhut Nyatakan Siap Dikonfrontir

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini