News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satgas TPPU: Pengusutan 2 LHA Prioritas yang Digarap Kepolisian Sudah Diserahkan ke Penuntutan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan tim teknis dari Kepolisian yang tergabung dalam Satgas telah melaporkan tindak lanjut atas empat Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Hal tersebut, kata Sugeng, dilaporkan dalam rapat di Kantor PPATK, Jakarta pada Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan dua perkara dari LHA/LHP tersebut di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan.

"Dari pendalaman yang dilakukan diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa 2 Perkara atau 2 laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap, sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).

"Bahkan ada satu yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," sambung dia.

Baca juga: Soal Satgas TPPU, Mahfud MD: Setiap Hari Rapat

Satu LHA/LHP lainnya, kata dia, dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan cukup bukti untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

"Dan satu sedang tahap pertama ya. Jadi satu tahap pertama, jadi diserahkan berkas hasil penyidikannya ke kejaksaan. Ini yang progres disampaikan dalam paparan teman-teman dari Bareskrim Polri," kata Sugeng.

4 LHA/LHP Prioritas Kepolisian dan Kejaksaan

Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.

"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Satgas TPPU Minta Polisi dan Kejaksaan Prioritaskan Masing-Masing 4 LHA/LHP Transaksi Mencurigakan

"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.

Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.

Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini