TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada peluang berdamai dalam persidangan kasus 'Lord Luhut' dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya diketahui, Luhut diketahui hadir dalam persidangan kasus 'Lord Luhut' sebagai saksi pada Kamis (8/6/2023).
Ketika membicarakan peluang dalam dengan Haris Azhar, Luhut menyampaikan bisa berdamai di persidangan.
Namun, untuk hasil proses hukum tetap berada di tangan majelis hakim.
Luhut pun menyebutkan tidak ada kebebasan absolut, menurutnya, siapa saja harus bertanggung jawab.
“Ya silakan saja nanti damai kita di pengadilan ini. Nanti pengadilan putuskan. Pembelajaran buat semua tidak ada kebebasan absolut."
"Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan,” Luhut menandaskan.
Baca juga: Luhut Curhat Soal Dijuluki Lord dalam Konten Video Youtube Haris Azhar dan Fatia
Luhut dan Haris Bersalaman di Persidangan
Majelis hakim mempersilakan Haris bersalaman dengan saksi, yakni Luhut di persidangan.
Hakim pun menjelaskan, salaman tersebut bukan mengartikan proses hukum berhenti.
"Tetapi, ingat apa yang disampaikan Saudara tidak akan mengurangi proses hukum ini nanti ada pertimbangan," kata hakim ketua.
Hakim pun bertanya kepada Haris, apakah dirinya bersedia menyalami Luhut.
Haris mengungkapkan bahwa dirinya akan bersalaman dengan Luhut di luar persidangan.
"Di sini loh. Di ruang sidang ini. Jadi Saudara tidak mau salaman?" tanya Hakim.
Haris Azhar dan Fatia pun kemudian bersedia menyalami Luhut.
“Saudara saksi Pak Luhut, saya nggak ada niat untuk menyerang pribadi bapak, bahwa bapak merasa bahwa terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ,” jawab Haris Azhar.
Luhut pun menanggapi permohonan maaf Haris Azhar, menurutnya, sebelum adanya kasus ini, hubungannya dengan terdakwa baik-baik saja.
“Ya sebenarnya bahwa sepertinya ada kesan Haris Azhar itu tidak kenal saya. Dia mengenal saya mungkin dari 2012, jadi sudah banyak pesan-pesan dia yang disampaikan ke saya dan saya berikan solusi-solusi."
"Dan juga tadi dia minta maaf terbuka juga dan saya minta maaf. Dia bilang ‘saya salah’, tapi saya sampaikan kamu keterlaluan. Kamu bicara tidak data, menuduh, berfitnah,” kata Luhut.
Sebelumnya Sebut Sudah Upayakan Perdamaian
Ketika dihadirkan menjadi saksi, Luhut ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menjawab, dirinya sudah melakukan upaya perdamaian karena kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar.
"Ya karena saya kenal dengan saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi lama sekali," ucap Luhut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Baca juga: 10 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia Vs Luhut Pandjaitan, Diwarnai Kericuhan hingga Tangis
Ia mengungkapkan, Haris Azhar juga sempat datang ke rumah dan kantornya beberapa kali mengenai upaya damai dalam kasus tersebut.
Ia menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Bahkan Luhut juga meminta kepada anak buah serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris Azhar agar meminta maaf.
"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," ujarnya.
"Dan saya juga meminta lawyer saya saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," sambungnya.
Luhut Nyatakan Siap Dihukum Jika Terbukti Bersalah
Ketika hadir sebagai saksi dalam kasus 'Lord Luhut', Luhut menyampaikan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya.
Selain itu, ia juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.
Dikatakan Luhut, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus, ia siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang ia lakukan.
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Luhut diketahui merupakan orang yag melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Kasus 'Lord Luhut' tersebut berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar yang mengungkap riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Akui Jadi Pemegang Saham Mayoritas PT Toba Sejahtera
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.
Haris Azhar pun didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)