Kemudian tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada hari yang sama.
Sementara dari pihak swasta, tim penyidik menggali keterangan dari EP selaku Karyawan PT Viola Davina dan VG selaku Direktur PT Maha Karya Baru.
Berdasarkan keterangan Puspenkum Kejaksaan Agung, VG juga merangkap sebagai reseller PT Aneka Tambang (Antam). Namun tak disebutkan, apakah dia menjadi reseller secara resmi dari perusahaannya atau hanya secara personal.
"VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru," kata Ketut.
Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa terkait Terkait Korupsi Impor Emas
Bukan Kali Pertama Pejabat Bea Cukai Diperiksa
Kejaksaan Agung telah menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (19/5/2023).
Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.
Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.
Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.