News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus impor emas.

Mahfud menjelaskan hal tersebut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan Mahfud ini sekaligus merespons soal banyaknya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah terjadi.

"Lalu kasus di Soeta, Soekarno Hatta 49 Triliun importasi emas yang di nol kan bea cukainya di kepabeanan nya, ya sekarang dibuka oleh kejaksaan agung kan disita sudah jadi tersangka," kata Mahfud saat ditemui awak media, Jumat (9/6/2023).

Tak hanya itu, Mahfud juga menyinggung soal penanganan TPPU di lingkungan kerja Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Kata dia, saat ini Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Paja telah melakukan penertiban terhadap seluruh kepala bea cukai di daerah yang bermasalah.

"Bagusnya lagi yang positif dirjen bea cukai dan pajak sekarang sudah menata banyak kepala kepala bea cukai di daerah itu yang sekarang dirotasi, di nonaktifkan bahkan ada yang dipecatkan ,ya itu bagian dari itu," kata dia.

Atas hal itu, dirinya memastikan bahwa proses hukum pada perkara TPPU yang dipimpin oleh Satgas TPPU masih terus berjalan.

Termasuk kata dia, soal TPPU senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan bermimpi 'pak 349 T kok tak ada kabar' ya itu berkembang bagus yang menilai itu adamantan ketua KPK lama, Yunus Husein, Faisal Basri semua udah bicara 'wah ini bagus'," kata dia.

"Ditindaklanjuti jadi jangan bermimpi kalau ini selesai sehari, itu hukum suratnya dibuka satu satu 300 ya kan kalau sudah satu masalah hukum itu selesainya berbulan-bulan muncul satu, tapi kita harus mulai gini, agar yang selanjutnya berhenti sehingga ada penataan," tukas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan terkait kasus korupsi impor emas pada Senin (5/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Finari Manan menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta sejak 2019 hingga Februari 2023. Kini dia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat.

"Saksi yang diperiksa yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Kemudian tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada hari yang sama.

Sementara dari pihak swasta, tim penyidik menggali keterangan dari EP selaku Karyawan PT Viola Davina dan VG selaku Direktur PT Maha Karya Baru.

Berdasarkan keterangan Puspenkum Kejaksaan Agung, VG juga merangkap sebagai reseller PT Aneka Tambang (Antam). Namun tak disebutkan, apakah dia menjadi reseller secara resmi dari perusahaannya atau hanya secara personal.

"VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru," kata Ketut.

Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa terkait Terkait Korupsi Impor Emas

Bukan Kali Pertama Pejabat Bea Cukai Diperiksa

Kejaksaan Agung telah menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (19/5/2023).

Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.

Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.

Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini