Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Salah satunya di kediaman Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.
KPK tak segan-segan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pemulihan keuangan negara yang telah dirampok pelaku.
"Saat ini juga rekan-rekan juga mengetahui bahwa tim dari KPK juga sudah ada di Batam dan tempat yang lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang atau aset-aset yang berasal dari tindak pidana," kata Asep.
KPK Sita Bukti Elektronik dari Rumah Andhi Pramono dan 3 Mobil Mewah dari Ruko Tertutup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6/2023).
Rumah itu terletak di kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kemarin tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).
"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.
Dari rumah Andhi, tim penyidik mengamankan bukti elektronik.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah ruko tertutup di kawasan Batam.
Dari sana tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah.
"Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.