Kesemua bukti tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara Andhi Pramono.
KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan Mobil Hummer hingga Mini Morris di Rumah Mertua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (6/6/2023).
Komisi antikorupsi menduga Andhi Pramono berusaha menyembunyikan aset mobil mewah dimaksud di rumah mertuanya.
Adapun tiga mobil mewah itu disita usai KPK menggeledah rumah di Perumahan Grand Summit Nomor 05 Sekupang, Kota Batam, dan di sebuah ruko tertutup.
Penggeledahan ini diawali saat KPK mendapatkan informasi istri Andhi berasal dari Batam, begitu juga mertuanya.
Ternyata benar, setelah digeledah terdapat aset mewah tersebut.
"Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan yang kemudian, sudah diumumkan ya, berapa kalau saya lihat tadi. Ada mobil juga ya, Hummer," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," imbuhnya.
Baca juga: KPK Kembangkan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pencucian Uang
KPK kini telah menyita ketiga mobil mewah itu.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
KPK secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.
KPK hanya mengatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.
Diduga gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.