Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial.
Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK Kembangkan Gratifikasi Andhi Pramono ke Pejabat Bea Cukai Lain
Dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK memberi sinyal bakal pengembangkannya ke pejabat Bea Cukai lainnya.
"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Hal itu sejurus dengan pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya
KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.
Satu di antara contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Asep kembali memastikan pihaknya bakal pengembangannya.
Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah temuan.
"Ini menjadi isu yang hangat di belakangan ini dan tentunya kami yang sudah masuk ke KPK akan kita tangani dengan baik," kata Asep.
"Dan informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," imbuhnya.
Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Bea Cukai
Buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Di mana duit itu digunakan oleh Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.
Untuk menelusuri hal itu, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Senin (15/5/2023).
Tiga saksi dimaksud antara lain, Rony Faslah atau Ronny Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader; Iksannudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo; dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.
Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri 12 Mei 2023.
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.
Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial.
Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tribun network/thf/Tribunnews.com)