Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penggunaan masker tak lagi wajib di transportasi umum.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19 yang diteken pada 9 Juni 2023.
Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Syarat Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Merespons hal itu, VP Public Relations PT KAI (Kereta Api Indonesia) Joni Martinus menuturkan, KAI saat ini masih menunggu turunan yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian.
Sehingga, penumpang kereta api sampai saat ini masih diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, vaksinasi booster juga masih menjadi syarat bagi penumpang kereta api.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2023).
Baca juga: Mulai 9 Juni 2023, Masker dan Vaksinasi Covid-19 Hanya Jadi Anjuran
Ia menyebut, setelah Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.
"Kami tentu dengan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," ucap dia.
Tertera dalam aturan terbaru, selain masker hanya wajib bagi mereka yang sedang sakit, vaksinasi Covid-19 juga dianjurkan, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Baca juga: Perjalanan Tak Wajib Masker, Pengusaha Mal: Berpergian Jadi Lebih Nyaman
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19," tulis aturan tersebut.