News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Ungkap Kendala Penyidikan Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower transmisi PLN masih terus berjalan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower transmisi PLN masih terus berjalan.

Namun dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya kendala yang dihadapi.

Kendala itu berkaitan dengan urusan teknis terkait pembangunan tower transmisi.

Sebab itu, kini Kejaksaan Agung menggandeng ahli-ahli yang terkait.

"Teknis PLN tuh. Towernya itu kan kita masih cek ahli-ahli yang kompeten," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (11/6/2023).

Selain itu, kendala lainnya tim penyidik sedang memprioritaskan beberapa kasus yang sudah ditetapkan tersangka memngingat masa penahanannya terbatas.

Baca juga: Kejagung Dalami Perbedaan Material dan Spesifikasi Dugaan Markup Pengadaan Tower Transmisi PLN

"Iya karena kepentok kasus kasus lainnya. Jadi prioritas," katanya.

Tim penyidik pun belum menentukan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

"Belum. Kita belum menentukan sikap untuk itu," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada Senin (25/7/2022).

Kala itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).

Kasus tersebut pun sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Tower Transmisi PLN

"Saat ini kejakasaan sedang fokus menangani beberapa penyidikan tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tranmisi. Ini tahun 2016 di PT PLN (Persero)," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Burhanuddin mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi setelah adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
"Ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya," ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut pun kini sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Berdasarkan fakta tersebut, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menyebut, pada tahun 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354

Namun, dalam pelaksanaannya PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini