Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah akademisi melakukan eksaminasi atas putusan Ferdy Sambo.
Para eksaminator tersebut, antara lain, Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Eddy OS. Hiariej, Prof Amir Ilyas, Prof Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun dan Agustinus Pohan.
Para eksaminator berpandangan bahwa unsur dalam dakwaan itu harus ada dan jelas dalam persidangan.
Harus ada dua alat bukti yang sah dan ditambah keyakinan hakim, hakim tidak harus ada keraguan dalam menjatuhkan putusan.
Masalahnya, terdapat dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda, yang kemudian sama-sama ditolak hakim majelis hakim.
Sehingga pertimbangan hukum tersebut kurang lengkap. Jadi dalam hal ini, terkesan, terjadi bias yang terungkap di persidangan.
Mahrus Ali, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menilai, salah satu yang menarik, menurut Mahrus, apakah perbuatan Ferdy Sambo masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak.
Sebab, hakim dianggap hanya menggunakan keterangan satu saksi yaitu Richard Eliezer yang bertentangan dengan saksi lain di persidangan.
"Karena dijatuhkan pidana mati maka pertimbangan harus lengkap,” ujar Mahrus, pada Jumat (9/6/2023), yang juga Editor dari buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi, Kajian Putusan Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Poin lain yang menjadi sorotan, berkaitan dengan tes psikogi yang dilakukan penyidik, namun hasilnya justru dimentahkan melalui tes poligraf yang menganggap seluruh saksi yang menjalani tes berbohong, kecuali Richard Eliezer.
Ada juga mengenai peluru yang bersarang di tubuh alm Brigadir Joshua yang berjumlah tujuh peluru.Tercatat ada lima peluru identik dengan senjata Eliezer, sementara sisa dua peluru dianggap milik Sambo.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Ulang Tahun sang Anak
"Padahal ahli balistik mengatakan dua peluru tersebut serpihannya sangat kecil. Dari situ majelis menganggap Sambo ikut menembak walaupun bertentangan dengan bukti ilmiah," ucap Mahrus.
Lalu mengenai turut serta, rata-rata menganggap tidak tepat unsur turut serta, tapi menganjurkan. Namun, sebenarnya pasal tentang penganjuran tidak masuk surat dakwaan.