"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR (50), seorang perempuan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," jelas Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunKaltim.co/Briandena Silvania Sestiani/Rita Lavenia)