Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Maruf Bajamal menilai asal muasal hingga kedua kliennya duduk sebagai pesakitan di meja hijau karena adanya laporan video youtube yang dilakukan Singgih Widyastono kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Sebagai informasi, Singgih merupakan asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang hari ini memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tolak Kesaksian Staf Media Luhut Binsar Pandjaitan
Anggapan itu dijelaskan Maruf, disebabkan ia menilai bahwa Luhut marah lantaran menerima hasil kesimpulan atas hasil analisis yang dibuat Singgih dan rekannya bernama Adi Danar terkait video youtube Haris dan Fatia.
"Yang kemudian menjadi penting kami sampaikan di sini, jangan sampai ternyata kemarahan saudara saksi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka hasil provokasi staf-staf beliau, itu kekhawatiran kami," kata Maruf kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"Nah ini penting untuk kita catat bersama, karena ini asal muasal problem masalah disini rekan rekan semua," sambungnya.
Maruf juga mengatakan, bahwa terkait dugaan pencemaran nama baik yang kini menjadi salah satu dakwaan terhadap Haris dan Fatia disebutnya merupakan penilaian dari kedua anak buah Luhut tersebut.
Hal ini pun juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh pihaknya kepada Luhut pada saat agenda sidang yang sebelumnya menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu.
Baca juga: Pantau Sidang Haris Azhar dan Fatia, KY Harap Majelis Hakim Tak Bersikap Seksis dan Misoginis
"Beliau (Luhut) menyampaikan bahwa beliau menerima kesimpulan dari stafnya dia terkait video tersebut. Artinya yang membuat penilaian adalah stafnya beliau, bukan saksi Luhut Binsar Panjaitan secara langsung," pungkasnya.
Asisten Sebut Luhut Marah Saat Lihat Podcast Haris-Fatia
Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang tersebut, saksi Singgih mengungkap reaksi Luhut pada saat melihat konten podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui akun Youtube.
Baca juga: Kubu Haris Azhar dan Fatia Bakal Laporkan Hakim ke KY dan Bawas MA
Dijelaskan Singgih bahwa Luhut menunjukan reaksi marahnya pada saat menonton video podcast yang ia tunjukan pada 23 Agustus 2021 di kantor Luhut terutama pada bagian judul yang tertera.
"Kesan beliau (Luhut) adalah langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya, Yang Mulia," kata Singgih saat persidangan.
Singgih pun mencontohkan reaksi marah Luhut pada saat melihat video youtube yang disajikan oleh Haris dan Fatia tersebut.
"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," ucap Singgih.
Terkait hal ini, saksi tersebut mengaku mengetahui video poecast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.
Singgih mengaku menonton secara utuh konten video tersebut dan melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.
Baca juga: Haris Azhar Minta Maaf, Luhut Bilang Bisa Berdamai di Persidangan: tapi Semua di Tangan Hakim
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut ada 4 kali kami tonton yang mulia," ujarnya.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.