"Kami pertama adalah mendapatkan informasi terkait dengan pembubaran perusahaan Tobacom Del Mandiri sejak 2019," papar JPU.
Selain itu, timnya juga memperoleh data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua.
"Juga ada data dari Kementerian ESDM yang menyebutkan tidak ada yang terkait dengan IUP di Papua," tutur Singgih.
JPU lalu menekankan apakah dari sejumlah data yang diperoleh Singgih, terdapat data yang merujuk pada keterkaitan Luhut dengan materi yang dipaparkan Haris dan Fatia dalam platform YouTube.
"Saya tegaskan, data yang saudara peroleh itu tidak ada satupun yang menunjukkan keterkaitan atau afiliasi kepada saksi Luhut dengan apa yang dikatakan dalam konten YouTube?," tegas JPU.
Singgih pun secara singkat membenarkan apa yang ditekankan JPU terhadap pernyataannya terkait tidak adanya data yang menunjukkan kaitan Luhut dengan hasil kajian tersebut.
"Betul, yang Mulia," pungkas Singgih.
Singgih sebelumnya mengatakan bahwa Luhut menyaksikan 'utuh' video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang ditayangkan di YouTube.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hal itu dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Haris-Fatia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"(Menyaksikan video) secara utuh," jelas Singgih.
Ia juga menyebut bahwa video tersebut memicu pro dan kontra di media sosial, khususnya di kolom komentar platform YouTube.
"(Pro dan kontra) setahu kami hanya di YouTube-nya sendiri, (dilihat dari) hasil komentar," kata Singgih.
Baca juga: Staf Media Ungkap Asal Mula Luhut Pandjaitan Tahu soal Video Haris dan Fatia
Saat ditanya terkait ada atau tidaknya komentar warganet yang bersifat cacian atau hinaan terhadap Luhut maupun Haris dan Fatia, Singgih mengaku tidak ingat mengenai hal ini.
"Kami tidak ingat," papar Singgih singkat.