News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Percepatan Reformasi Hukum Besutan Mahfud MD Disebut Bisa Saja Tak Diterima di Pemerintahan Baru

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2023) - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD disebutkan ada kemungkinan tidak diterima oleh pemerintahan baru yang dipimpin presiden 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Disebutkan ada kemungkinan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD tidak diterima oleh pemerintahan baru yang dipimpin presiden terpilih 2024.

Demikian disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang.

Saut pun mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum harus tetap berhati-hati akan hal tersebut.

Meski demikian, Saut juga tetap mengapresiasi langkah Mahfud MD itu demi memperbaiki hukum yang ada di Indonesia.

“Makanya sekarang lebih penting sebenarnya nilai mode create itu apa, asumsinya nilai yang di-create oleh yang sekarang ini sama dianut oleh pemerintah mendatang itu, ya tentunya strategi-strateginya bakal berbeda, yang penting kan nilai itu,” kata Saut kepada awak media ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). 

“Nilai apa yg mau di-create dari upaya memberikan? Oh, mungkin nilai keadilan, kepastian hukum, kejujuran. Pemerintah baru bilang ‘oh jangan ajarin gue soal kejujuran, kita punya barang gak pernah tipu’. Makanya saya bilang ini kita harus hati-hati,” sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Respons Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa Bantu

Saut juga meminta, agar Tim Percepatan Reformasi Hukum berfokus pada potensi konflik dan kepentingan untuk bisa dibuat menjadi seminimal mungkin di sisa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tetapi yang paling baik sesungguhnya di sisa waktu ini, menurunkan semua potensi potensi konflik atau kepentingan menjadi seminim mungkin, itu menjadi lebih penting dari pada rekomendasi yang belum tentu juga diterima oleh pemerintah mendatang,” ujarnya. 

“Dia punya style tersendiri. makanya sekarang lebih penting sebenarnya adalah nilai yang mau di-create itu apa? Asumsinya nilai yang di-create sekarang ini sama dengan nilai yang dianut oleh pemerintah mendatang itu,” pungkasnya.

Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sebuah orasi tentang korupsi Pada Dies Natalies Ke-54 Universitas Malikussaleh yang ditayangkan di kanal Youtube Unimal TV dan Kemenko Polhukam RI pada Senin (12/6/2023) - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD disebutkan ada kemungkinan tidak diterima oleh pemerintahan baru yang dipimpin presiden 2024. (Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD dengan tujuan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Mahfud MD menerbitakan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tagun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan pada Surat Keputusan tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum susunan keanggotaannya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja.

Berikut selengkapnya:

- Pengarah: Mahfud MD

- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

- Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif

- Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

Kelompok  Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

- Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

- Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Anggota:

Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga)

Suparman Marzuki

Adrianus Eliasta Sembiring Meliala

Mas Achmad Santosa

Ningrum Natasya Sirait

Fachrizal Afandi

Ahmad Fikri Assegaf

Pudji Hartanto Iskandar

Barita Simanjuntak

Noor Rachmad

Asep Iwan Iriawan

Rifqi Sjarief Assegaf

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

- Ketua: Hariadi Kartodihardjo

- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

- Anggota:

Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya)

Maria S.W. Sumardjono

Faisal Basri

Sandrayati Moniaga

Abrar Saleng

Yance Arizona

Siti Maimunah

Eros Djarot

Hasbi Berliani

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

- Ketua: Yunus Husein

- Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Anggota:

Rizal Mustary (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi)

Totok Dwi Diantoro

Adnan Topan Husodo

Danang Widoyoko

Rimawan Pradiptyo

Meuthia Ganie Rochman

Dadang Trisasongko

Yanuar Nugroho

Wuri Handayani

Najwa Shihab

Bambang Harymurti

Meisy Sabardiah.

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

- Ketua: Susi Dwi Harijanti

- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

Anggota:

Erwin Moeslimin Singajuru( Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum)

Aminuddin Ilmar

Bivitri Susanti

Zainal Arifin Mochtar

Feri Amsari

Erasmus A. T. Napitupulu

Fitriani Ahlan Sjarif

Adam Muhsi

Refki Saputra.

Sekretariat:

- Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.

- Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini