News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Situasi Terkini Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ayah David Hadir jadi Saksi, Sidang Terbuka untuk Umum

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi salah satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Agenda persidangan pada Selasa ini, yaitu agenda pembuktian.

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.15 WIB.

Mario mengenakan kemeja berwarna biru tua dan Shane Lukas memakai baju lengan panjang berwarna putih.

Lantas, majelis hakim membuka persidangan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, persidangan, digelar secara terbuka.

"Sidang perkara 297 dan 298 atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas dibuka dan saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Ayah David Ozora Jadi Saksi Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Bukti-bukti Sudah Disiapkan

Dalam sidang kasus penganiayaan ini, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga berita ini ditulis, ayah David Ozora sudah memasuki ruangan sidang.

Ia akan menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan anaknya mengalami luka.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjalani sidang perdana pada Selasa (6/6/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Bantah Mario Dandy Diistimewakan di Lapas hingga Tanyakan Hak Bertemu

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini