News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Usut Korupsi di Bea Cukai, KPK Janji Kembangkan ke Pelaku dan Tipikor Lain

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) berjanji mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Lembaga antirasuah memberi sinyal jika pengembangan itu dapat mengarah pada pejabat, kantor bea cukai lain serta dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Prinsipnya tiap tugas-tugas penyelesaian penegakan hukum oleh KPK akan dilakukan dengan tuntas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Hal itu diutarakan Ali sekaligus mengonfirmasi soal temuan KPK yang sebelumnya diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Baca juga: Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.

KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.

Salah satu contohnya yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

"Prinsipnya gini, dalam tiap proses penyidikan yang KPK lakukan itu tidak kemudian hanya fokus fakta-fakta yang ada. Kami selalu kembangkan setiap info dan data dari proses penyidikan apakah ada fakta-fakta lain yang berhubungan dengan dugaan tipikor lain, atau pelaku lain pasti kami kembangkan," jelas Ali.

Ali tak menampik kasus yang menjerat  Andhi saat ini menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sejurus dengan proses pengusutan kasus dugaan peneriman gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono, KPK mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti atau informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk melapor.

"Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK," kata Ali.

KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, dipastikan Ali, bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Jika ditemukan bukti permulaan, laporan masyarakat akan ditingkatkan ke penyidikan yang disertai dengan penetapan tersangka baru.

"Sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya, dikembangkan datanya, dilakukan pengayaan info untuk lebih jauh apakah laporan atau dugaan tipikor lain selain yang dilakukan KPK memenuhi syarat adanya kecukupan alat bukti menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tandas Ali.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Terbaru, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset Andhi Pramono yang diduga terkait kasus tersebut telah disita KPK. Termasuk di antaranya, tiga unit mobil mewah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini