TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 di laman ppdb.jatengprov.go.id.
Cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dalam artikel ini, dapat menjadi panduan calon siswa dalam proses mendaftar SMA dan SMK.
Tahapan pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dan verifikasi berkas, menurut jadwal dilaksanakan pada 15 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023.
Proses pengajuan akun PPDB Jateng 2023 untuk mendaftar SMA atau SMK dapat dilakukan secara online, mulai pukul 00.00 sampai 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
Setelah selesai pengajuan akun PPDB Jateng 2023, calon siswa dapat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMA dan SMK di Jawa Tengah.
Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023, yang Tribunnews kutip dari laman resmi SMKN 1 Gombong.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Banjarmasin 2023 Jenjang SMP, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023
1. Buka laman resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
2. Klik "Ajukan Akun"
3. Setelah terbuka form Ajuan Akun PPDB Jateng 2023, kemudian isi data calon siswa:
- NISN
- Sekolah Asal
- Jenis lulusan
- NIK
- Tahun Lulus
4. Setelah mengisi form ajuan akun, isi "Kode Keamanan" yang tersedia, lalu klik "Lanjutkan".
5. Lakukan pendaftaran dengan input data pribadi sesuai alur yang tersedia dalam laman PPDB Jateng 2023.
6. Unggah semua scan dokumen asli yang dibutuhkan.
- ukuran file maksimal 1 MB dengan format gambar/foto jpg, jpeg, png atau pdf.
7. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dengan format klik tautan ini, lalu klik "Lanjutkan"
8. Cek Ulang Data yang telah diisikan, jika sudah sesuai klik centang Setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan.
Jika ada yang perlu dibetulkan klik sebelumnya.
9. Cetak Bukti Ajuan Akun PPDB Jateng 2023, klik "Cetak Bukti Ajuan Akun"
10. Hasil Cetak Bukti Ajuan Akun dapat dibawa ke sekolah saat melakukan Verifikasi Berkas.
Setelah melewati tahapan pengajuan akun tersebut, calon siswa wajib hadir ke SMA dan SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal.
Pastikan membawa berkas persyaratan PPDB dan Cetak Bukti Ajuan Akun.
Setelah dokumen dan inputan data saat pengajuan akun dinyatakan sesuai dengan persyaratan, maka Calon Peserta Didik akan diberikan Token untuk melakukan aktivasi akun.
Rancangan Jadwal PPDB Jateng 2023
Berikut jadwal PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK, lebih lengkapnya mengutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2023/2024.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP di PPDB Kota Jambi 2023, Berikut Jalur dan Persyaratannya
Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK
1. Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB Jateng 2023: 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023
- Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
- Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
- Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
- Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
4. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
- Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB.
- Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023
- Dapat dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.
- Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.
6. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.
8. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik di Jawa Tengah 2023, Cocok Jadi Referensi PPDB Jateng 2023
Cara Daftar di PPDB Jateng 2023
1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat.
Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Informasi lengkap seputar PPDB Jateng 2023, dapat klik di tautan ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)