TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dalam suratnya, KPK meminta agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.
Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Soal Pejabat Bea Cukai DKI Punya Saham Usaha Ekspor Impor
Pahala menyampaikan hal itu sekaligus merespons perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Bukan tanpa alasan KPK meminta Kemenkeu membuat aturan yang melarang pegawai Bea dan Cukai menjalankan bisnis terkait dengan bea cukai.
Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.
"Jadi yang 28 pun dilarang saja, dari pada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi, red)," kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.
Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, tetapi kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.
"Kita sudah surati Kemenkeu," kata Pahala.
Baca juga: KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Beli Rumah Puluhan Miliar Rupiah di Pejaten Pakai Tabungan Istri
Pahala kembali menekankan pegawai Bea Cukai yang menjalankan bisnis seperti itu rawan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Makannya kita bilang, ini orang Bea Cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait Bea Cukai, larang saja," kata Pahala.