News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Minta Pemeriksaan Soal Senjata Api Ilegal Diundur Jumat Besok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan pada Jumat besok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan pada Jumat (16/6/2023) besok.

Sedianya, adik dan orang tua Dito dijadwalkan diperiksa pada Rabu (14/6/2023) kemarin dan Kamis (14/6/2023) hari ini.

"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jumat, 16 Juni 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Meski begitu, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci mengapa keluarga Dito Mahendra tersebut meminta agar pemeriksaannya diundur.

Dito Mahendra diketahui sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.

Baca juga: Terseret dalam Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Persoalan yang Membelitnya Segera Selesai

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito Mahendra dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4/2023).

Kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berawal dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

KPK saat itu menemukan adanya dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.

Baca juga: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Klarifikasi, Tegas Tak Pernah Beri Pertolongan Apapun

KPK pun lantas memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam perkara TPPU Nurhadi.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin (6/2/2023), Dito Mahendra dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis di antaranya mobil oleh Nurhadi.

Pembelian aset yang dilakukan Nurhadi tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK lantas melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Dito Mahendra yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.

Baca juga: Diperiksa Kedua Kalinya untuk Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bungkam Saat Tiba di Bareskrim

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah senjata api (senpi).

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis dai sebuah ruang khusus di antaranya pistol jenis Glock, pistol SNW revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

Menindaklanjuti temuan senjata api tersebut, KPK pun berkoordinasi dengan pihak Polri.

Polri pun bergerak cepat mendalami asal-usul 15 senjata api yang ditemukan dari rumah Dito Mahendra.

Setelah ditelusuri, Polri menemukan bila 9 unit senjata api Dito Mahendra tak berizin.

"Dari hasil pendataan di dapat Sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidu. Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (30/3/2023).

"Selanjutnya dari Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor.

Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Berikut sembilan jenis senjata api Dito Mahendra yang tak berizin:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Menyikapi temuannya, Polri lantas melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk proses penyelidikan.

Namun, setelah dipanggil beberapa kali, Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan penydik Bareskrim Polri.

Ia hanya mengutus pengacaranya untuk meminta pemeriksaannya ditunda.

Hingga akhirnya setelah memeriksa lebih dari 8 saksi, kasus senjata api ilegal Dito Mahendra pun dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, Jumat (31/3/2023).

Karena Dito Mahendra selalu mangkir dari panggilan, Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

Begitu juga dengan KPK, sudah meminta imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra bepergian ke luar negeri karena tak kunjung memenuhi panggilan sebagai saksi TPPU Nurhadi.

Tak lama kemudian, Bareskrim Polri pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Setelah itu, Bareskrim Polri pun memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lagi-lagi, kekasih Nindy Ayunda tersebut mangkir dari panggilan.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi-saksi maupun pemanggilan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Karena itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya saat ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito.

Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini