News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Awalnya Tak Mau Serahkan Kartu Identitas, Nyali Mario Dandy Menciut saat Sekuriti Ambil Borgol

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) - Mario Dandy Satriyo disebutkan tidak mau menyerahkan identitasnya kepada sekuriti, tetapi nyalinya kemudian menciut setelah sekuriti ambil borgol.

Atau dakwaan kedua Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini