a. Melakukan perekaman, mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman
b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual
c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual
Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
1. Surat peringatan tertulis
2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain
3. Pemberhentian sementara (skorsing)
4. Pemutusan hubungan kerja
5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan
(Tribunnews.com, Widya)