News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Sanksinya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kekerasan seksual di tempat kerja adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan maupun menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuaa ataupun gender yang terjadi di tempat kerja, atau yang berhubungan dengan tempat kerja.

a. Melakukan perekaman, mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman

b. Mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual

c. Melakukan penguntitan atau pelacakan menggnakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual

Sanksi Tegas untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

1. Surat peringatan tertulis

2. Pemindahan/penugasan ke bagian lain

3. Pemberhentian sementara (skorsing)

4. Pemutusan hubungan kerja

5. Menghurangi/bahkan menghapus sebagian/keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini