News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Partai Demokrat

Demokrat Harap MA Tolak PK Moeldoko Usai PK Jhoni Allen Marbun Ditolak

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob bersama kuasa hukum lainnya saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (14/10/2021). Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob berharap MA juga akan menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko dan JAM terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dari Partai Demokrat pada Rabu (14/6/2023).

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan keputusan tersebut dinilainya objektif dan adil secara hukum.

Mehbob menyebut perkara yang diajukan JAM telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA hingga PK di MA.

"Putusan MA ini makin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum. Dengan demikian, secara hukum Jhoni Allen Marbun bukan lagi anggota Partai Demokrat,” kata  Mehbob kepada wartawan, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun (Kanal Youtube Kompas TV)

Dia berharap MA juga akan menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko dan JAM terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

Sebab, Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Mehbob.

Mehbob menegaskan bila MA konsisten dengan putusannya, maka PK yang diajukan Moeldoko yang mengklaim diri sebagai Ketua juga ditolak.

Menurutnya, hal itu sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara, Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.

“Jika menggunakan logika hukum yang benar maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9 persen PK KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga, dan berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” ungkapnya.

Baca juga: AHY Terkait Putusan MA soal PK Moeldoko: Menentukan Nasib Demokrat dan Demokrasi Indonesia

Lebih lanjut, Mehbob menjelaskan Moeldoko dan JAM tidak memiliki novum atau bukti baru.

Dia menambahkan empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

"Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini. Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan JAM sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun," imbuh Mehbob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini