"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373," ungkap Firli.
"Terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," imbuhnya.
Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka.
Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar; Novian Hari menerima Rp1 miliar; Lernhard menerima Rp10,8 miliar; Abdullah menerima Rp350 juta; Christa Handayani menerima Rp2,5 miliar.
Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar; Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar; Hendi menerima Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar; dan Maria Febri menerima Rp900 juta.
Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.