News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda Saat Putusan Sistem Pemilu 2024, Ungkit Ideologis Soekarno

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu Hakim Punya Pendapat Berbeda Saat Putusan Sistem Pemilu 2024, Ungkit Ideologis Soekarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. 

Adapun yang punya dissenting opinion dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini adalah hakim konstitusi Arief Hidayat. 

Hakim Arief Hidayat mengungkit perspektif ideologis-filosofis dalam menyampaikan dissenting opinion. 

Menurutnya, demokrasi yang saat ini tengah dianut tidak bisa dilepaskan dari perspektif historis dan nuansa kebatinan yang diwariskan oleh Presiden Soekarno. 

"Menurut Bung Karno, demokrasi permusyawaratan perwakilan memiliki fungsi ganda, yakni menjadi sarana untuk mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan uang adan di dalam masyarakat dalam suatu badan perwakilan," kata hakim Arief Hidayat. 

"Namun di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan, justru akan menguatkan negara persatuan. Permusyawaratan diharapkan dapat dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah kebijaksanaan agar menjadi sintetis yang bermutu bagi kebaikan," tambahnya. 

Dalam kerangka itu pula, jelas hakim Arief Hidayat, sistem pemilu ditetapkan. 

Ia menjelaskan, konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat.

"Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara hukum demokratis, partai politik memiliki fungsi penting dan strategis," tandasnya. 

Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

Baca juga: PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini