TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
"Kita harus menghormati itu dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Jazilul mengatakan PKB sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, sistem Pemilu proposional tertutup belum bisa menjamin untuk menekan politik uang
"Memang politik uang itu musuh bersama, tapi sistem tertutup belum menjadi jaminan satu-satunya untuk menekan politik uang," ujar Jazilul.
Jazilul pun meminta kepada semua partai politik (parpol) agar tunduk pada keputusan MK tersebut.
"Apa yang sudah jadi putusan MK, baik kepada partai yang mendukung tertutup tentu harus menghormati dan tunduk kepada putusan MK karena keputusan MK mengikat dan final," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: Respons Bocoran Putusan Sistem Pemilu, MK Tak Laporkan Denny Indrayana ke Polisi
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.