TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor kembali mencuat.
Kasus ini menyeret Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Denny diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat di tengah Denny Indrayana jadi sorotan publik terkait kritikannya yang tajam terhadap pemerintah akhir-akhir ini.
Adalah Andi Syamsul Bahri yang mengungkit kembali kasus itu.
Dia merupakan pelapor kasus payment gateway pada 2025 lalu.
Andi menanyakan perkembangan kasus ini yang kini jalan ditempat.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi sampai saat ini perkara tersebut belum pernah didaftarkan oleh Kejaksaan RI sebagai Perkara Korupsi dan disidangkan sebagaimana mestinya," kata Andi Samsul Bahri kepada Tribunnews.com, Rabu (16/3/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Payment Gateway yang Seret Denny Indrayana Sejak 2015 Mandek, Pelapor Minta Kejelasan
Lalu seperti apa sebenarnya duduk perkara kasus payment gateway itu? Dan bagaimana kelanjutannya? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023):
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat di era Kapolri dijabar Jenderal Badrodin Haiti.
Pada tahun 2015 itu, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menjelaskan kepada pers soal peran Denny Indrayana dalam kasus payment gateway hingga ditetapkan tersangka.
Polisi menganggap Denny berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway.