TRIBUNNEWS.COM - Tahap pengajuan akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jepara 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka mulai besok, Sabtu (17/6/2023).
Pengajuan akun ini merupakan satu syarat bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk mendaftar SMP pada PPDB Jepara 2023.
Dalam seleksi PPDB 2023 ini, Kabupaten Jepara membuka pendaftaran SMP melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi.
Adapun pendaftaran SMP pada PPDB Jepara 2023 akan dibuka pada Senin (19/6/2023) hingga Kamis (22/6/2023) pukul 13.00 WIB.
Proses pengajuan akun dan pendaftaran PPDB Jepara 2023 ini dilakukan secara online melalui laman ppdb.jepara.go.id.
Sebagai persiapan bagi calon siswa, simak terlebih dahulu cara pengajuan akun PPDB Jepara 2023 berikut ini, sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar SMP PPDB Jepara 2023 Jalur Afirmasi, Klik ppdb.jepara.go.id
Cara Ajukan Akun PPDB Jepara 2023
1. Kunjungi laman https://ppdb.jepara.go.id/;
2. Klik menu 'Ajukan Akun';
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
4. Pilih Sekolah Asal, Jenis Lulusan dan Tahun Lulus;
5. Masukkan Kode Keamanan;
6. Setelah itu akan ditampilkan Data Sekolah;
7. Isi data siswa di bagian bawah halaman sesuai dengan Kartu Keluarga (KK);
8. Tentukan titik koordinat tempat tinggal;
9. Masukkan data pelengkap:
- NIK
- Nomor HP
- Nomor KK
- Domisili
- Nama Ibu Kandung
- Tanggal KK
10. Pilih Jalur Pendaftaran;
11. Unggah kelengkapan berkas (KK, Surat Keterangan Lulus, KTP Orang Tua dan dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih);
12. Klik 'Lanjut', maka akan ditampilkan preview data calon siswa;
13. Klik 'Setuju;
14. Klik 'Lanjutkan' hingga muncul Ajuan akun berhasil;
15. Klik 'Cetak Buktu Ajukan Akun'.
Setelah selesai melakukan ajukan akun, CPDB dapat melakukan pengecekan status verifikasi oleh admin PPDB.
Pastikan bahwa pengajuan akun tersebut apakah sudah disetujui atau ditolak.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Kabupaten Jepara Jenjang SMP 2023 Jalur Prestasi, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Cara Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com;
2. Mengunggah (upload) kelengkapan pendaftaran terdiri dari:
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah/ madrasah/ kejar paket;
- KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan KTP orang tua/ wali;
- Salah satu bukti prestasi jenjang tertinggi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 bagi yang memiliki;
- Salah satu bukti keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;
- Surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/ lembaga tempat orang tua bekerja, atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju.
c. Setelah proses pendaftaran, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
d. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet atau dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan;
e. Proses pencabutan pendaftaran bagi siswa yang masih diterima pada jurnal seleksi dan ingin pindah sekolah akan di proses oleh Panitia PPDB Kabupaten paling lambat sehari sebelum tanggal penutupan maksimal 2 kali.
Baca juga: Cara Pra Pendaftaran PPDB Kota Semarang 2023 Jenjang SMP, Dibuka 19-23 Juni 2023
Syarat Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023
1. Telah lulus SD/MI atau Paket A setara SD dan memiliki Surat Keterangan Lulus;
2. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
3. Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
4. Melampirkan surat keterangan/ kartu bukti/ surat rekomendasi/ surat tugas bagi yang melalui jalur afirmasi dan perpindahan orangtua;
5. Melampirkan fotocopy yang dilegalisir oleh lembaga salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan dalam kurun waktu 2021–2023 bagi yang memiliki;
6. Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)