TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo kini kembali viral.
Berbulan-bulan tak ada kabar, Susi mendadak viral lagi gara-gara curhatan di media sosial.
Melalui akun TikToknya Ningrum Jeny, Susi membagikan kabar terbarunya.
Ternyata Susi masih menjadi ART keluarga Ferdy Sambo.
Dalam unggahan terbarunya, Susi menampilkan wajah sedihnya.
Melalui sebuah tulisan, Susi mengaku rindu dengan sosok Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sepi banget ibu PC dan bapak Ferdy Sambo. Kangen senyuman beliau ber2," ujar Susi dilansir TribunnewsBogor.com, Kamis (15/6/2023).
Unggahan terbaru Susi sontak ramai diserbu netizen.
Publik dibuat terkejut dengan kondisi terbaru Susi yang masih mengabdi pada keluarga Sambo.
Bak ingin menyapa netizen, Susi terlihat aktif membalas komentar dari publik.
Termasuk menanggapi ledekan netizen yang mengungkit viralnya Susi di persidangan kasus Brigadir J.
Disinggung soal momen dimarahi hakim Wahyu, Susi membalasnya dengan komentar tak terduga.
"Yg mulya pak Hakim liat susi ni," tulis akun ko ko.
"Pak Hakim mulianya lagi sibuk ngurusin orng2 yng.pelupa seperti aku," ujar Susi.
Tak cuma itu, Susi juga tampak membalas komentar netizen yang mengungkit kasus Brigadir J.
Alih-alih gentar, Susi justru mengurai penyesalannya atas kasus tersebut.
Diakui Susi, ia tidak menyangka bakal jadi saksi di kasus pembunuhan.
"Kasian mba susi ya, gara2 peristiwa kmren jadi ikut ikutan di tarik ke persidangan buat jadi saksi," tulis akun yogi950.
"Saya ajh gak tau apa2. peristiwa kejadian ny.. ak hanya ikut ke magelang. ajh.tapi gak apa2 jadi kejadian itu membuat ak sadar, pembelajaran. kl ada apa2 mendingan kabur," pungkas Susi.
Untuk diketahui, sosok Susi sempat viral di akhir tahun 2022 lantaran kesaksiannya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Susi berkali-kali didapuk jadi saksi yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim.
Sosok Susi jadi salah satu saksi yang disorot lantaran mengurai kesaksian mengejutkan.
Dianggap berbelit-belit dan menutupi kasus, Susi pun jadi sasaran kekesalan ketua majelis hakim kasus Brigadir J, Wahyu Imam Santoso.
Seperti dalam persidangan di tanggal 31 Oktober 2022, Susi dimarahi hakim Wahyu karena selalu menjawab tidak tahu atas pertanyaan terkait keseharian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun almarhum Brigadir J.
"Saya tidak tahu yang mulia," kata Susi.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir kalau kamu mikir itu kamu bohong, apakah rumahnya sebesar itu sampe kamu tidak mengenali mereka, jangan beralasan kamu di dapur terus," ucap hakim Wahyu Imam Santoso mengingatkan Susi.
Susi Peluk Ferdy Sambo
Sebelumnya, sosok Susi ART Ferdy Sambo sempat viral lantaran membuat seisi ruang sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertawa.
Seperti diketahui, Susi sudah beberapa kali menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir J.
Tampil beberapa kali untuk menjadi saksi, Susi bak punya ciri khas selalu menjawab dengan kata 'Siap' kala ditanya oleh Majelis Hakim, jaksa penuntut umum, ataupun penasihat hukum terdakwa.
Keviralan Susi tak cuma itu saja, ia juga disorot saat mendadak memeluk Ferdy Sambo usai persidangan.
Susi menyempatkan diri untuk memeluk sang majikan setelah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Momen Susi Mengejar dan Memeluk Ferdy Sambo Usai Sidang, Dibalas Dengan Senyuman. (Istimewa)
Ketika Ferdy Sambo akan keluar dari ruang sidang, setengah berlari Susi menghampiri Ferdy Sambo.
Kemudian, Susi pun memeluk sang majikan dengan sangat erat dan dibalas dengan senyuman dari Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang agak kaget karena dihampiri oleh Susi, kemudian nampak membalasa pelukan Susi seraya menepuk kepala Susi dan mengelus punggung ART-nya itu yang memperlihatkan gestur menguatkan.
Setelah selesai dipeluk, Susi pun nampak menangis di hadapan Ferdy Sambo.
Lalu Ferdy Sambo pun meninggalkan ruang sidang.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Susi ART Ferdy Sambo Viral Lagi Karena Ungkit Kasus Brigadir J, Kegiatan di Rumah Saguling Disorot,