Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan melaporkan kliennya ke aparat penegak hukum.
Hal ini berkaitan dengan Denny Indrayana beberapa waktu lalu membeberkan, yang bersumber dari Informasi terpercaya, soal MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup.
MK membantah semua ucapan Denny tersebut dalam konferensi persnya, Kamis (15/6/2023) sore, usai sidang putusan soal sistem pemilu.
Namun begitu MK tidak memilih untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum," ujar Febridiansyah dalam keterangannya Kamis (15/6/2023).
"Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi, sehingga sangat tidak patut untuk dilaporkan ke penegak hukum," tambahnya.
MK, lanjut Febridiansyah, telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat pelantikan dirinya sebagai ketua MK.
"Yang kurang lebih menyatakan 'Kritik yang pahit adalah obat untuk Mahkamah Konstitusi,'" kata Ferbridiansyah.
"Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Prof Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk menyembuhkan mahkamah," tambahnya.
Sebaga informasi, MK menyampaikan, tak akan melaporkan eks Wamenkumham itu ke polisi.
Hal ini terkait Denny yang menyebut mendapatkan informasi putusan MK akan mengesahkan sistem proporsional tertutup dalam gugatan sistem Pemilu, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, MK mempercayakan proses hukum dalam perkara bocoran putusan kepada polisi.
Terlebih, lanjut Saldi, MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny Indrayana.
Baca juga: MK Turut Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat di Australia
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," kata Saldi Isra, dalam konferensi pers setelah sidang pembacaan putusan MK, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis sore.