News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Bantah Bentak Satpam Kompleks Usai Aniaya David: Saya di Situ Bingung

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo (20) bantah keterangan satpam kompleks yang menyebut dirinya sempat membentak usai aniaya David Ozora (17).Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) membantah keterangan saksi Abdul Rasyid, satpam kompleks Perumahan Green Permata Residence Pesanggrahan. 

Sebelumnya, Abdul Rasyid bersama empat rekannya bersaksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Abdul Rasyid menyebut bahwa dirinya sempat dibentak oleh Mario Dandy usai penganiayaan terhadaap David terjadi. 

Abdul Rasyid dibentak ketika bertanya apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak itu kepada David Ozora.

Mario Dandy mengaku keberatan dengan kesaksian Abdul Rasyid. 

Baca juga: Awalnya Tak Mau Serahkan Kartu Identitas, Nyali Mario Dandy Menciut saat Sekuriti Ambil Borgol

"Keterangan saksi mengenai saya marah, saya merasa keberatan yang Mulia," kata Mario, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV. 

"Saya tidak marah pada saat itu yang Mulia," lanjutnya. 

Mario Dandy berdalih bahwa dirinya saat itu sedang bingung.

"Namun saya bingung di situ yang Mulia," kata Mario Dandy. 

Mendengar bantahan tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta Mario Dandy  untuk menjelaskannya di sidang pemeriksaan terdakwa nanti. 

"nanti saudara punya kesempatan sendiri untuk memberi keterangan sepuas-puasnya," ujar Hakim.

"Tapi saudara tidak marah?" tanya Hakim.

"Siap, iya tidak yang Mulia," tandas Mario Dandy. 

Sementara, Abdul Rasyid mengaku tetap pada keterangannya. 

Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid, memberikan kesaksiannya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). (Kompas TV)

Rasyid  mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy pada saat bertanya apa yang dilakukan anak eks pejabat pajak itu kepada David Ozora.

"Ini diapakan kok bisa begini?" tanya Rosyid.

"Saya pukul perutnya terus dia jatuh, saya beri hukuman," kata Rosyid menirukan ucapan Mario Dandy di hadapan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Setelah itu Rosyid menyebut Mario Dandy langsung membentaknya usai dirinya menanyakan perbuatannya kepada David.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucap Rosyid.

Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.

Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid, memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" ucap Rosyid menirukan Mario.

Rasyid mengatakan, Mario saat itu begitu emosi. 

Hakim kemudian bertanya kepada Rosyid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut Mario dalam keadaan emosi.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya hakim.

"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini."

"Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini