TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar beasiswa Kementerian Agama (Kemenag) 2023 dalam Program Kuliah Satu Semester di Luar Negeri.
Diketahui, Kemenag membuka kesempatan bagi para mahasiswa perguruan tinggi keagamaan (PTK) untuk mendapat beasiswa kuliah satu semester di luar negeri.
Program beasiswa kuliah satu semester di luar negeri ini bertajuk MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) tahun 2023 dan dibuka mulai tanggal 15 sampai 26 Juni 2023.
"Pendaftaran seleksi program ini dibuka pada 15 sampai 26 Juni 2023. Peserta yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui laman beasiswa.kemenag.go.id," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, Selasa (13/6/2023), dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Keuntungan Beasiswa LPDP, Penerima Dapat Dana Pendidikan hingga Dana Pendukung
Program ini berupa perkuliahan maksimal satu semester (durasi maksimal enam bulan) di kampus luar negeri yang dapat dikonversi ke dalam SKS (Satuan Kredit Semester) di kampus asal.
Ada dua skema penempatan perguruan tinggi, yakni pertama, mahasiswa akan memilih perguruan tinggi tujuan sesuai pilihan mereka sendiri.
Kedua, mahasiswa akan difasilitasi penugasannya pada universitas yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dani mengatakan, program ini dibuka bagi mahasiswa sarjana (S1), magister (S2), dan doktoral (S3).
Adapun 42 perguruan tinggi yang bisa menjadi pilihan yaitu baik di ASEAN, Asia, Australia, Amerika, dan Eropa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, menambahkan pelaksanaan program beasiswa ini akan dimulai pada rentang antara bulan September dan Desember 2023.
"Dana beasiswa yang diberikan antara lain berupa biaya transportasi ke Luar Negeri pergi dan pulang, biaya SPP, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan (Settlement Allowance), serta visa dan asuransi," lanjutnya.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Kemenag 2023 Program BIB di beasiswa.kemenag.go.id, Dibuka hingga 25 Juni 2023
Syarat Daftar Beasiswa Kemenag 2023 Program Kuliah Satu Semester di Luar Negeri
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.
2. Terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif jenjang S1, S2, atau S3 pada Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.