News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman kulonprogo.siap-ppdb.com - Berikut informasi ketentuan, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas berikut:

1. Nilai zona;

2. Nilai ASPD/Nilai Rapor;

3. Nilai lomba di bidang akademik/non akademik;

4. Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik;

5. Waktu pendaftaran;

6. Usia.

Nilai zona sebagaimana dimaksud adalah:

- Zona 1 (satu) satuan pendidikan dengan nilai 100 (seratus);

- Zona 2 (dua) kabupaten dengan nilai 70 (tujuh puluh);

- Zona 3 (tiga) luar kabupaten dengan nilai 40 (empat puluh).

Nilai ASPD sebagaimana dimaksud adalah

1. Literasi membaca ;

2. Literasi numerasi;

3. Literasi sains.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Nilai rapor sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Pendidikan Kewarganegaraan;

2. Bahasa Indonesia;

3. Matematika;

4. Ilmu Pengetahuan Alam; dan

5. Ilmu Pengetahuan Sosial.

Nilai lomba di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud yakni:

- Juara 1 tingkat internasional dengan nilai 20;

- Juara 2 tingkat internasional dengan nilai 19;

- Juara 3 tingkat internasional dengan nilai 18;

- Juara 1 tingakat nasional 17

- Juara 2 tingakat nasional 16

- Juara 3 tingakat nasional 15

- Juara 1 tingkat provinsi dengan nilai 14;

- Juara 2 tingkat provinsi dengan nilai 13;

- Juara 3 tingkat provinsi dengan nilai 12;

- Juara 1 tingkat kabupaten dengan nilai 11;

- Juara 2 tingkat kabupaten dengan nilai 10;

- Juara 3 tingkat kabupaten dengan nilai 9;

- Juara 1 tingkat kapanewon dengan nilai 8;

- Juara 2 tingkat kapanewon dengan nilai 7; atau

- Juara 3 tingkat kapanewon dengan nilai 6;

Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud adalah:

- Penghargaan tingkat internasional dengan nilai 11;

- Penghargaan tingkat nasional dengan nilai 9;

- Penghargaan tingkat provinsi dengan nilai 7;

- Penghargaan tingkat kabupaten dengan nilai 5; atau

- Penghargaan tingkat kapanewon dengan nilai 3.

Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik tersebut dapat diberikan pada lebih dari satu sertifikat atau piagam lomba.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini